Tak Hanya Awasi Produk Jadi, BPOM Perkuat Pengawasan dari Hulu Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang

03-07-2026 Umum Dilihat 89 kali

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperkuat upaya perlindungan masyarakat melalui pengawasan yang tidak hanya berfokus pada produk akhir, tetapi juga menyasar sumber permasalahan sejak awal rantai pasok. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang yang diselenggarakan Direktorat Cegah Tangkal BPOM pada Selasa (23/6).

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan Aksi Bersama Pencegahan dan Penanganan Rantai Pasok Bahan Berbahaya/Bahan Dilarang yang telah dilaksanakan pada 15 September 2025. Program tersebut menjadi langkah strategis BPOM bersama kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat sistem pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya dan bahan dilarang yang berpotensi digunakan pada produksi obat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun pangan olahan.

 

Direktur Cegah Tangkal BPOM, Irwan, S.Si., Apt., M.K.M., menegaskan bahwa pengawasan yang hanya dilakukan pada produk jadi belum cukup untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat. Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak rantai pasok sehingga potensi penyalahgunaan bahan berbahaya dapat dihentikan sebelum masuk ke proses produksi.

 

Selama sekitar sembilan bulan implementasi Aksi Bersama, berbagai bentuk kolaborasi lintas sektor telah berhasil dilaksanakan. Beberapa capaian implementasi yang telah dilakukan antara lain pelaksanaan patroli siber dan takedown tautan penjualan bahan berbahaya di ruang digital, operasi bersama terhadap sarana distribusi bahan kimia yang berpotensi disalahgunakan, pertukaran data terkait distribusi dan pemasukan bahan kimia obat, serta penguatan koordinasi dalam pengawasan pengelolaan limbah farmasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali bahan berbahaya.

 

Pertemuan monitoring dan evaluasi ini turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta unit-unit teknis di lingkungan BPOM. Keterlibatan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat dari peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi lintas sektor.

 

Selain mengevaluasi capaian implementasi, forum juga menyepakati sejumlah langkah penguatan untuk meningkatkan efektivitas Aksi Bersama. Di antaranya adalah memperluas pertukaran data dan informasi secara dua arah, memperkuat koordinasi melalui penetapan focal point pada setiap kementerian/lembaga, meningkatkan pelaksanaan operasi bersama berbasis risiko, serta menyempurnakan proses bisnis agar implementasi berjalan semakin efektif dan terintegrasi.

 

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, BPOM optimis bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan bahan berbahaya akan semakin efektif sehingga potensi kejahatan di bidang obat dan makanan dapat ditekan sejak sumbernya.  BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam menciptakan rantai pasok yang aman dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan berbahaya serta selalu memastikan produk obat dan makanan yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan.

(Direktorat Cegah Tangkal)

 

Sarana