- Di awal berdirinya Badan POM, fungsi penindakan dijalankan oleh Pusat Penyidikan Obat dan Makanan yang berdiri sejak tahun 2011 yang tertuang pada Keputusan Kepala Badan POM Nomor: 02001/SK/KBPOM tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pusat Penyidikan Obat dan Makanan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan POM.
- Pada tahun 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan dibentuklah Deputi Bidang Penindakan yang memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi Cegah Tangkal, Intelijen, dan Penyidikan. Perpres tersebut diturunkan menjadi Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2017 dimana ketiga fungsi di atas dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan, Direktorat Intelijen Obat dan Makanan, dan Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan. Masing-masing unit dipimpin oleh Direktur.
- Pada tahun 2020, terdapat perubahan organisasi kembali dengan disahkannya Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Berdasarkan PerBPOM tersebut, terdapat perubahan pada Deputi Bidang Penindakan sebagai berikut:
- Terjadi perubahan nomenklatur Direktorat Pengamanan menjadi Direktorat Cegah Tangkal agar sejalan dengan fungsi cegah tangkal yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Penambahan 1 (satu) unit eselon II yaitu Direktorat Siber Obat dan Makanan untuk meningkatkan fungsi pengawasan melalui media daring.
Visi
Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong
Misi
1. Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
3. Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Tugas Direktorat Cegah Tangkal
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Obat dan Makanan
Fungsi Direktorat Cegah Tangkal
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang obat, bahan obat, narkotika,psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundangundangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang cegah tangkal terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan; dan
- Pelaksanaan urusan tata operasional direktorat.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
Profesional
Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Integritas
konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
Kredibilitas
Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
Kerjasama Tim
Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
Inovatif
Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
Responsif/Cepat Tanggap
Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Nurvika Widyaningrum, S.Si., Apt., M.Epid.
Riwayat Pendidikan Formal:
- Farmasi : Universitas Indonesia (1997)
- Apoteker : Universitas Indonesia (2002)
- S2 Epidemiologi : Universitas Indonesia (2014)
Riwayat Pekerjaan:
- Staf, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM (2004-2006)
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM (2006-2009)
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM (2009-2010)
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepala, Biro Umum dan SDM, BPOM (April 2010 - Agustus 2014)
- Fungsional Umum, Biro Umum dan SDM, BPOM (September 2016 - Februari 2018)
- Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat, Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Starategis Pimpinan, BPOM (Februari 2018 - Desember 2020)
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya (Koordinator Kelompok Substansi Pengaduan Masyarakat), Biro Hukum dan Organisasi, BPOM (Januari 2021 - Desember 2022)
- Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya (Ketua Tim Kerja Layanan Pengaduan Masyarakat), Biro Hukum dan Organisasi, BPOM (Januari 2023 - September 2023)
- Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM(September 2023 - Juli 2026)
- Direktur Cegah Tangkal, BPOM (Juli 2026 – Sekarang)